SUNGGUMINASA – Oknum mahasiswa inisial RN (21) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian karena nekat mencuri sebuah laptop merek Asus dan satu unit kamera Dogital merek Canon milik temannya di perumahan Cipta Hertasning, Kelurahan Romangpolong, kecamatan sombaopu, kabupaten Gowa.
Kejadian ini terungkap pada saat korban Wahyu Nur Fajri (21) kehilangan Laptop dan kameranya pada hari Selasa (20/6/2017) sekitar pukul 13.00 wita kemarin. Korban curiga jika teman serumahnya itulah yang telah mencuri Laptop dan kameranya. Kejadian itupun langsung dilaporkannya ke Polsek Sombaopu.
Menerima laporan korban, petugas kemudian mendatangi pelaku dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut pelakup mengakui kalau Laptop dan kamera milik temannya tersebut telah ia curi.
Baca Juga :
Kasubag Humas Polre Gowa, AKP Tambunan yang dikonfirmasi menjelaskan pelaku pencuri Laptop dan kamera saat ini telah diamankan di Mapolsek Sombaopu bersama barang buktinya. Dari hasil penyelidikan pelakau dan korban serumah dan masih ada hubungan keluarga.
“Pelaku sudah kita amankan bersama barang buktinya, setelah ia mengakui perbuatannya. Jadi setelah berhasil mencuri barang tersebut ia titipkan disalah satu rumah temanya di jalan Malengkeri, Makassar” kata Tambunan, Rabu (21/6/2017). (*)
Komentar