Logo Lintasterkini

Residivis Jambret di Gowa Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Supriadi Lintas Terkini
Supriadi Lintas Terkini

Rabu, 22 Januari 2020 13:23

Polsek Somba Opu Berhasil Menangkap Residivis Jambret.
Polsek Somba Opu Berhasil Menangkap Residivis Jambret.

GOWA–Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Somba Opu berhasil menangkap M alias Madong (32) pelaku jambret yang sering meresahkan masyarakat Kabupaten Gowa, khususnya di Kecamatan Somba Opu, Selasa (21/1/2020).

Penangkapan pelaku jambret yang dipimipin langsung Iptu Emil Fahmi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku, karena pelaku berusaha melawan petugas.

“Kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku, karena saat penangkapan dikediamannya pelaku berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga kami hadiahi timah panas pada satu kakinya,” terang Kapolsek Somba Opu, AKP Jamaluddin, dihadapan awak media saat menggelar press release bersama Kabag Humas Polres Gowa.

Jamaluddin menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku, yakni dengan mengikuti korban yang saat itu tengah melintas menggunakan kendaraan bermotor di jalan, saat korbannya lengah, langsung melaksanakan aksinya dengan sadis merampas tas korban.

“Pelaku dikenal Sadis, ketika ingin merampas barang targetnya. Pelaku menyerempet korbannya lalu menarik tas, sehingga membuat korbannya terjatuh dari motor,” kata AKP Jamal.

Diketahui, M alias Madong (32) merupakan warga Kelurahan Romanglompoa, Kecamatan Bontomarannu dan merupakan residivis kasus yang sama serta telah menjalani proses hukum selama satu tahun di Polsek Somba Opu.

“Benar, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Pelaku saat ini, telah kita amankan bersama barang bukti hasil kejahatan,” ucap Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan.

Tambunan menambahkan, ditangkapnya pelaku, karena salah satu korban melaporkan tindak kejahatan yang dialaminya pada Senin 20 Januari 2020 lalu. Saat itu, kata Tambunan, korban mengendarai motor dan pelaku langsung merampas tas korban.

Adapun barang bukti kejahatan yang berhasil diamankan dari pelaku, yakni satu unit motor matic yang digunakan pelaku dan satu unit handphone milik korban.

Hingga kini, Pelaku telah diamankan dan dikenakan Pasal 365 KUHP (2) ke 1 dengan ancaman hukuman diatas 12 tahun penjara. (*)

Penulis : Supe

 Komentar

 Terbaru

News31 Oktober 2025 19:45
LAZ Hadji Kalla Dorong Kemandirian Petani Loka Pere di Majene Lewat Program Desa Bangkit Sejahtera
MAJENE – Para petani di Desa Adolang Dhua, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, kini menatap masa depan pertanian yang lebih me...
News31 Oktober 2025 19:30
Toyota All New Veloz MPV Stylish untuk Keluarga
MAKASSAR – Toyota All New Veloz hadir sebagai MPV stylish yang tidak hanya mengandalkan kenyamanan, tetapi juga desain modern dan teknologi cang...
News31 Oktober 2025 17:54
Kalla Toyota Siap Memberikan Pengalaman Menarik pada GIIAS Makassar 2025
MAKASSAR – GIIAS kembali hadir di Makassar. Untuk gelaran kali ini, Kalla Toyota kembali hadir menunjukkan komitmen kuatnya terhadap pasar otomo...
News31 Oktober 2025 17:48
Lebih dari Sekedar Kendaraan Membangun Ekosistem EV Terpadu bersama VinFast Indonesia
MAKASSAR – Transformasi menuju kendaraan listrik (EV) di Indonesia bukan hanya tentang mengganti bahan bakar fosil dengan listrik, tetapi memban...