GOWA–Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Somba Opu berhasil menangkap M alias Madong (32) pelaku jambret yang sering meresahkan masyarakat Kabupaten Gowa, khususnya di Kecamatan Somba Opu, Selasa (21/1/2020).
Penangkapan pelaku jambret yang dipimipin langsung Iptu Emil Fahmi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku, karena pelaku berusaha melawan petugas.
“Kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku, karena saat penangkapan dikediamannya pelaku berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga kami hadiahi timah panas pada satu kakinya,” terang Kapolsek Somba Opu, AKP Jamaluddin, dihadapan awak media saat menggelar press release bersama Kabag Humas Polres Gowa.
Baca Juga :
Jamaluddin menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku, yakni dengan mengikuti korban yang saat itu tengah melintas menggunakan kendaraan bermotor di jalan, saat korbannya lengah, langsung melaksanakan aksinya dengan sadis merampas tas korban.
“Pelaku dikenal Sadis, ketika ingin merampas barang targetnya. Pelaku menyerempet korbannya lalu menarik tas, sehingga membuat korbannya terjatuh dari motor,” kata AKP Jamal.
Diketahui, M alias Madong (32) merupakan warga Kelurahan Romanglompoa, Kecamatan Bontomarannu dan merupakan residivis kasus yang sama serta telah menjalani proses hukum selama satu tahun di Polsek Somba Opu.
“Benar, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Pelaku saat ini, telah kita amankan bersama barang bukti hasil kejahatan,” ucap Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan.
Tambunan menambahkan, ditangkapnya pelaku, karena salah satu korban melaporkan tindak kejahatan yang dialaminya pada Senin 20 Januari 2020 lalu. Saat itu, kata Tambunan, korban mengendarai motor dan pelaku langsung merampas tas korban.
Adapun barang bukti kejahatan yang berhasil diamankan dari pelaku, yakni satu unit motor matic yang digunakan pelaku dan satu unit handphone milik korban.
Hingga kini, Pelaku telah diamankan dan dikenakan Pasal 365 KUHP (2) ke 1 dengan ancaman hukuman diatas 12 tahun penjara. (*)
Komentar