Logo Lintasterkini

Residivis Jambret di Gowa Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Supriadi Lintas Terkini
Supriadi Lintas Terkini

Rabu, 22 Januari 2020 13:23

Polsek Somba Opu Berhasil Menangkap Residivis Jambret.
Polsek Somba Opu Berhasil Menangkap Residivis Jambret.

GOWA–Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Somba Opu berhasil menangkap M alias Madong (32) pelaku jambret yang sering meresahkan masyarakat Kabupaten Gowa, khususnya di Kecamatan Somba Opu, Selasa (21/1/2020).

Penangkapan pelaku jambret yang dipimipin langsung Iptu Emil Fahmi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku, karena pelaku berusaha melawan petugas.

“Kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku, karena saat penangkapan dikediamannya pelaku berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga kami hadiahi timah panas pada satu kakinya,” terang Kapolsek Somba Opu, AKP Jamaluddin, dihadapan awak media saat menggelar press release bersama Kabag Humas Polres Gowa.

Jamaluddin menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku, yakni dengan mengikuti korban yang saat itu tengah melintas menggunakan kendaraan bermotor di jalan, saat korbannya lengah, langsung melaksanakan aksinya dengan sadis merampas tas korban.

“Pelaku dikenal Sadis, ketika ingin merampas barang targetnya. Pelaku menyerempet korbannya lalu menarik tas, sehingga membuat korbannya terjatuh dari motor,” kata AKP Jamal.

Diketahui, M alias Madong (32) merupakan warga Kelurahan Romanglompoa, Kecamatan Bontomarannu dan merupakan residivis kasus yang sama serta telah menjalani proses hukum selama satu tahun di Polsek Somba Opu.

“Benar, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Pelaku saat ini, telah kita amankan bersama barang bukti hasil kejahatan,” ucap Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan.

Tambunan menambahkan, ditangkapnya pelaku, karena salah satu korban melaporkan tindak kejahatan yang dialaminya pada Senin 20 Januari 2020 lalu. Saat itu, kata Tambunan, korban mengendarai motor dan pelaku langsung merampas tas korban.

Adapun barang bukti kejahatan yang berhasil diamankan dari pelaku, yakni satu unit motor matic yang digunakan pelaku dan satu unit handphone milik korban.

Hingga kini, Pelaku telah diamankan dan dikenakan Pasal 365 KUHP (2) ke 1 dengan ancaman hukuman diatas 12 tahun penjara. (*)

Penulis : Supe

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...