MAKASSAR– Sebanyak 31 ribu calon siswa baru terancam tidak bisa masuk SMA/SMK Negeri melalui proses PPDB.
Hal itu diungkapkan langsung Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Irfan AB usai mengikuti rapat Komisi E, terkait persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sulsel tahun ajaran 2021, Selasa (22/6/2021).
Irfan AB menyebut, bahwa adanya masyarakat yang mengeluh anaknya ditolak di tiga sekolah di Kota Makassar, yaitu SMA 1, 8 dan SMA 3.
Baca Juga :
“Banyak yang mengeluhkan anaknya tidak lolos PPDB, bahkan ada yang mengeluh anaknya ditolak di tiga sekolah,” katanya
Di Kabupaten Maros, kata Politisi PAN Sulsel ini, ditemukan juga persoalan PPDB.
“Seperti yang di SMA 1 Maros, jangan sampai dibuatkan kriteria cuma orang di Kecamatan Turikale saja yang bisa masuk di SMA 1, padahal ada orang yang tinggal di luar dari kecamatan itu tapi dekat dari SMA 1 itu,” ungkapnya.
Kendati begitu, ia pun meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai mitra kerjanya untuk mengakomodir 31 ribu calon siswa baru tersebut.
“Kita tidak boleh memberi harap palsu kepada masyarakat, semua orang punya hak untuk sekolah. jadi saya memaknai PPDB ini bukan sebuah proses seleksi menurut saya,
ini adalah untuk mendistribusikan orang sekolah dimana,” jelasnya.
Lebih lanjut, Irfan menambahkan, bahwa seharusnya siswa harus didistribusikan masuk ke sekolah tertentu berdasarkan PPDB. Hal itu berdasar pada Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur PPDB,
“Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya menyalurkan kelebihan peserta didik sebagaimana yang dimaksud di dalam Permen tersebut. Kalau zona satu tidak bisa, dicarikan lagi zona yang lain sampai mereka ditampung di sekolah,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Panitia PPDB Dinas Pendidikan Sulsel, Idrus memaparkan, untuk tahun ini, 153,883 ini yang tamat SMP dan MTs yang diterima di SMA dan SMK itu hanya 122.479 orang.
“Persentasenya itu hanya 79,6 persen yang bisa diterima dan 20,4 persen yang tidak bisa diterima, karena daya tampung yang sudah full,” paparnya dalam rapat kerja di Komisi E DPRD Sulsel.
Sementara untuk SMAN, kata dia, berdasar pada Permen 17 itu maksimal 12 Rombongan Belajar (Rombel) pertingkatan. Jadi untuk satu sekolah itu hanya 36 Rombel.
“Untuk jumlah siswa itu ada di Permen 17 pak dijelaskan, paling sedikit 20 paling banyak 36 per rombel dan untuk tahun ini di PPDB kami sudah memakai angka maksimal 36 per rombel pak,” jelasnya.(*)
Komentar