LUTIM – Kasus tindak asusilakembali menimpa Mawar (nama samaran), seorang anak di bawah umur di Kabupaten Luwu Timur (Lutim). Perbuatan tak senonoh itu diduga dilakukan seorang pria berinisial AJS (40) di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili Kabupaten Lutim, Selasa (21/11/2017) sekira pukul 13.00 Wita.
Korban yang baru berusia 16 tahun diduga mendapat perlakukan amoral dari pelaku. Informasi yang dihimpun lintasterkini.com, kejadian itu bermula saat pelaku mendatangi gardu orang tua korban dengan maksud membeli rokok.
Saat itu, pelaku kemudian menyuruh korban mengambil air minum di rumah korban sendiri yang terletak di belakang gardu orang tuanya. Saat berada di rumah itulah, tiba-tiba AJS muncul dari belakang dan langsung menarik korban ke dalam kamar dan mendapatkan perlakuan tak senonoh dari pelaku. Mengetahui adanya kejadian tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Lutim.
Baca Juga :
Kasat Reskrim Polres Lutim, Iptu Andi Akbar Mallolorang yang dikonfirmasi awak media, Rabu (22/11/2017), membenarkan adanya kasus tersebut.
“Setelah menerima laporan itu, kami bergerak cepat dan akhirnya berhasil membekuk terduga pelaku tanpa perlawanan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum, pelaku telah kita amankan Mapolres Lutim,” ungkap Akbar. (*)
Komentar