PANGKEP – Lima kapal jolloro yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal diamankan aparat Polres Pangkajene Kepulauan (Pangkep) di Pulau Jangang-Jangan, Desa Mattiro Walie Kecamatan Tipabbiring Utara Kabupaten Pangkep, Selasa (23/6/2015) sekira pukul 03.00 Wita. Kapal-kapal tersebut, memuat ikan hidup jenis Sunu yang diduga hasil tangkapan menggunakan kompresor.
Informasi yang dihimpun, kapal-kapal itu ditangkap oleh AKP Darwis beserta personil Sat Polair Polres Pangkajene Kepulauan. Mereka yang ikut melakukan penangkapan yakni Brigpol Haris Ibrahim, Brigpol Surpriadi dan Brigpol Bahtiar. Di atas kapal tersebut ditemukan 24 ekor ikan sunu hidup, lima buah Kompresor bersama Selang, alat tangkap jenis bubu dan umpan ikan jenis sibula serta 1 buah Pappe dan panah ikan.
Adapun nelayan berada di kapal yakni sebanyak 29 orang. Barang bukti dan para nelayan yang ditangkap diamankan ke Kantor Sat Polair di Dermaga Maccini Baji Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkep.
Baca Juga :
Kapolres Pangkep AKBP Moh Hidayat yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. “Saat ini kami masih menyelidiki nelayan dan barang bukti yang diamankan,” tandasnya. (uki)
Komentar