GOWA – Dua pelaku penipuan melalui sistem Online masing- masing, Pido Bin Dalle (16), dan rekannya, Jumardin (19) warga Desa Aitting, Kecamatan Pittu Riawa, Kabupaten Sidrap berhasil diringkus Satreskrim Polres Gowa, Senin (21/12/2015) lalu.
Kedua orang tersangka ini ditangkap di rumahnya saat sedang melaksanakan aksinya menggunakan Laptop sebagai alat operator, di Kabupaten Sidrap.
Aksi kedua pelaku ini terungkap setelah salah seorang korbannya yang bernama Andi Irwan Wahid warga Sungguminasa, Gowa melaporkan kejadian yang dialaminya di Poles Gowa. Korban tertipu saat mencari lowongan mendaftarkan diri sebagai Pegawai Tehknik sipil Perusahaan Listrik Negara (PLN) melalui Website www.trovit.co.id.
Baca Juga :
Setelah korban menemukan alamat Website tersebut, korban langsung mengikuti petunjuk dengan diminta mengirimkan lamarannya melalui via Email pelaku. Selanjutnya setelah menerima balasan dari email pelaku, korban di mintai membayar uang tiket pesawat sebesar Rp3 juta untuk mengikuti seleksi karyawan di Jakarta.
Korban baru mengetahui jika dirinya tertipu karena setelah ia mentransfer dananya, tiket yang dipesan tidak ada.
Di hadapan petugas kedua pelaku mengaku kalau aksi yang di lakukan baru berjalan selama dua bulan, dan mengaku hanya disuruh saja bekerja sebagai Operator sistem. “Baru dua bulan saya jalani pekerjaan seperti ini pak, saya juga di suruhji,” jelas salah seorang tersangka, Jumardin, di Mapolres Gowa, Rabu (23/12/2015).
Kedua tersangak juga mengaku, dari setiap korban yang berhasil ia tipu akan mendapatkan bayaran Rp500 ribu per orang dari pelaku utama yang saat ini tengah menjadi incaran petugas.
Kapolres Gowa AKBP Rio Indra Lesmana dalam keterangan persnya menjelaskan, kedua pelaku menggunakan modus penipuan secara online. Mereka tertangkap setelah ada salah seorang korbannya melapor ke Polres Gowa, dan kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di rumahnya, di Kabupaten Sidrap
“Kedua pelaku kami tangkap di salah satu rumah tersangka, di Kabupaten Sidrap, dan saat ini keduanya telah kita tahan” jelas Rio.
Dari hasil penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 unit Hp, 2 Laptop, 2 Jardisk, dan 3 buah Modem yang di gunakan tersangka dalam melaksanakan aksinya.
Kedua tersangka juga akan di kenakan pasal 35 UU no 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi Elektronik, atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maximal 12 tahun. (*)
Komentar