Logo Lintasterkini

Gegara Percikan Air, Warga Balocci Ditombak Saudaranya Sendiri

Muh Syukri
Muh Syukri

Selasa, 24 Januari 2017 21:28

Tombak yang digunakan pelaku
Tombak yang digunakan pelaku

PANGKEP – Syamsul Bahri Bin Ambo Tuwo (55), warga Jalan Tekkur, Kampung Majennang, Kelurahan Tonasa, Kecamatan Balocci, Pangkep, bersama istrinya Dahlia Binti Badau (35), diduga dianiaya tetangganya sendiri yang tak lain saudara korban, akibat persoalan sepele, Selasa, 24/1/2017, sekitar pukul 12.30 Wita.

Bahkan Syamsul Bahri harus menahan sakit akibat tombak yang ditusukkan pelaku di bagian paha dan tangannya.

Informasi yang dihimpun lintasterkini.com, persoalan bermula saat Dahlia, menyiram batu merah tembok pagar yang masih sementara di bangun dengan menggunakan air. Namun percikan air tersebut mengenai rumah Pelaku. Pelaku yang melihat hal itu, langsung menegur istri korban sambil marah-marah dan dengan nada mengancam.

Pertengkaran mulut pun tak bisa dielakkan, antara Dahlia dengan pelaku. Tak lama kemudian pelaku masuk ke rumahnya untuk mengambil tombak dan parang.

Saat keluar, pelaku langsung berniat menombak Dahlia. Dahlia pun langsung menangkap dan memegang tombak pelaku, dan terjadi tarik menarik.
Bahkan Pelaku sempat meninju Dahlia, dan mengenai pelipis kirinya hingga Dahlia pun terjatuh. Saat itulah suami Dahlia, Syamsul Bahri Bin Ambo Tuwo, datang hendak menolong istrix, namun justru terkena tombak pelaku pada paha kanan dan telapak tangan korban.

Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Rudi mengatakan, bahwa korban dan pelaku masih saudara. Dan motif perkelahian diduga adalah persoalan batas tanah.

“Pelaku dan korban masih bersaudara. Awalnya pelaku bertengkar dengan istri korban, namun korban yang berniat melerai dan menolong istrinya, justru terkena tombak pelaku. Korban sendiri mengalami luka di bagian paha dan telapak tangan akibat tombak,” ujar Rudi saat dihubungi lintasterkini.com, Selasa (24/1/2017).

Akibat kejadian tersebut, pelaku diancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

 Komentar

 Terbaru

News27 Juni 2025 14:41
Juliana De Sauza Pereira Marins Asal Brasil Tewas Jatuh di Tebing Gunung Rinjani, NTB
LOMBOK — Tim SAR gabungan yang terdiri dari personel Polri dan Basarnas berhasil mengevakuasi jenazah Juliana De Sauza Pereira Marins, seorang penda...
News26 Juni 2025 23:30
Hadiri Rakernis Bidpropam Polda Sulsel, Polres Toraja Utara Raih Penghargaan Terbaik Pertama Kategori Jumlah Pelanggaran Terminim
TORAJA UTARA – Prestasi membanggakan kembali diraih Polres Toraja Utara dalam forum Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Profesi dan Pengamanan ...
Pendidikan26 Juni 2025 20:47
O2SN Jenjang SD se-Kota Makassar 2025 Resmi Dibuka, 97 Siswa Berlaga di Tiga Cabang Olahraga
MAKASSAR — Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang Sekolah Dasar (SD) tingkat Kota Makassar tahun 2025 resmi dibuka di Tribun Karebosi, Kam...
News26 Juni 2025 16:03
Optimalkan Pelayanan dan Pendapatan, Perumda Parkir Makassar Gelar Pemeriksaan Kendaraan Operasional
MAKASSAR — Dalam rangka menjaga kesiapan dan kelayakan kendaraan operasional, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar melaksanakan pemeriks...