PANGKEP – Syamsul Bahri Bin Ambo Tuwo (55), warga Jalan Tekkur, Kampung Majennang, Kelurahan Tonasa, Kecamatan Balocci, Pangkep, bersama istrinya Dahlia Binti Badau (35), diduga dianiaya tetangganya sendiri yang tak lain saudara korban, akibat persoalan sepele, Selasa, 24/1/2017, sekitar pukul 12.30 Wita.
Bahkan Syamsul Bahri harus menahan sakit akibat tombak yang ditusukkan pelaku di bagian paha dan tangannya.
Informasi yang dihimpun lintasterkini.com, persoalan bermula saat Dahlia, menyiram batu merah tembok pagar yang masih sementara di bangun dengan menggunakan air. Namun percikan air tersebut mengenai rumah Pelaku. Pelaku yang melihat hal itu, langsung menegur istri korban sambil marah-marah dan dengan nada mengancam.
Baca Juga :
Pertengkaran mulut pun tak bisa dielakkan, antara Dahlia dengan pelaku. Tak lama kemudian pelaku masuk ke rumahnya untuk mengambil tombak dan parang.
Saat keluar, pelaku langsung berniat menombak Dahlia. Dahlia pun langsung menangkap dan memegang tombak pelaku, dan terjadi tarik menarik.
Bahkan Pelaku sempat meninju Dahlia, dan mengenai pelipis kirinya hingga Dahlia pun terjatuh. Saat itulah suami Dahlia, Syamsul Bahri Bin Ambo Tuwo, datang hendak menolong istrix, namun justru terkena tombak pelaku pada paha kanan dan telapak tangan korban.
Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Rudi mengatakan, bahwa korban dan pelaku masih saudara. Dan motif perkelahian diduga adalah persoalan batas tanah.
“Pelaku dan korban masih bersaudara. Awalnya pelaku bertengkar dengan istri korban, namun korban yang berniat melerai dan menolong istrinya, justru terkena tombak pelaku. Korban sendiri mengalami luka di bagian paha dan telapak tangan akibat tombak,” ujar Rudi saat dihubungi lintasterkini.com, Selasa (24/1/2017).
Akibat kejadian tersebut, pelaku diancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)
Komentar