GOWA – Aparat Polsek Bajeng berhasil meringkus satu pelaku spesialis jambret yang juga merupakan anggota sindikat kejahatan jalanan, pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelakunya berinisial IM (19), yang tercatat sudah beraksi sebanyak 10 kali pada titik lokasi yang berbeda.
Kini, pelaku IM sudah mendekam dalam tahanan Polsek Bajeng, Jumat (23/2/2018). Itu dibenarkan Kapolsek Bajeng, AKP Ramli.
Ia mengatakan, ditangkapnya pelaku IM karena telah melakukan pencurian kabel tower bersama empat temannya di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Rabu(21/2/2018). Setelah dilakukan pengembangan, pelaku IM juga mengakui pada Desember 2017 lalu, bersama pamannya MA telah melakukan aksi jambret sebanyak 8 kali dan berhasil mengambil Hp Blackberry, Oppo, dan Samsung.
Baca Juga :
AKP Ramli dalam konferensi pers di Mako Polsek Bajeng menjelaskan, pada Bulan Januari 2018, pelaku melakukan kejahatan yang sama yakni menjambret di Panciro sebanyak 2 kali. Aksi di Panciro ini dilakukan bersama sepupunya RL (14), yang masih berstatus sebagai pelajar. Aksi keduanya ini berhasil menggasak 2 unit Hp merk Oppo.
“Pelaku sudah kita amankan di Polsek Bajeng untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dikenakan Pasal 363 KHUP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Komentar