PAREPARE – Dua kawanan sindikat pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) lintas daerah berhasil dibekuk Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare yamg dipimpin Aiptu Faesal dengan diback-up Tim Resmob Polres Sidrap dan Polres Pinrang, Selasa (23/1/2018).
Kedua kawanan tersebut masing-masing, Rijal alias Ical (20), warga jalan poros Rappang – Pangkajene Kelurahan Kanie Kecamatan Sereang Kabupaten Sidrap dan Guntur alias Baco (32), warga Desa Buttu Sawi Kelurahan Bungi Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang.
Dari tangan pelaku Rijal (Terduga Penadah), petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Merk/type KAWASAKI Ninja RR warna hijau bernomor polisi DD 6703 XD dengan nomor rangka : MH4KR150PDKP55566 dan nomor mesin KR150KEP66460.
Baca Juga :
Barang bukti yang diamankan tersebut diduga merupakan hasil kejahatan para pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/33/I/2018/POLDA SULSEL POLRES PAREPARE, tanggal 15 Hanuari 2018 dengan TKP jalan Jenderal Ahmad Yani KM.06 BTN Lpadde Mas Kelurahan Lapadde Kota Parepare dengan pelapor atas nama Ahmad Rinaldi.
Data yang dihimpun lintasterkini.com, berdasarkan laporan polisi korban, motor miliknya itu raib saat di parkir di teras depan rumahnya dalam keadaan tidak terkunci leher.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Crime Hunter Resmob Parepare diback-up Resmob Polres Sidrap kemudian berhasil mengamankan pelaku Rijal di rumahnya bersama barang bukti sepeda motor tersebut di atas.
Dari keterangan Rijal, motor tersebut ia peroleh dari pelaku Guntur (Terduga Pelaku) dengan cara membelinya seharga Rp6,5 juta melaui akun media Facebook. Dengan diback-Resmob Polres Pinrang, tim gabungan akhirnya berhasil menangkap pelaku Guntur di rumahnya saat lagi tertidur pulas. Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Parepare.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Herly Purnama yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Kamis (25/1/2018), membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. (*)
Komentar