Logo Lintasterkini

Polres Bulukumba Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja Sintetis

Herwin Bahar
Herwin Bahar

Minggu, 25 April 2021 07:12

Barang bukti yang diamankan dari pelaku
Barang bukti yang diamankan dari pelaku

BULUKUMBA – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sinte di Jl Poros Borong Rappoa Dusun Mattoanging Desa Bialo Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba, Sabtu (24/04/2021) sekira pukul 19.30 Wita.

Kapolres Bulukumba AKBP Gany Alamsyah Hatta S.Ik melalui Kasat Narkoba Iptu Baharuddin S.Pdi., mengungkapkan, pelaku berinisial GL (18), seorang mahasiswa warga Dusun Mattoanging Desa Bialo Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.

“Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti berupa 1 (satu) paket jasa pengiriman JNT yg berisi 3 (tiga) mobil mainan dan salah satunya berisi 1(satu) sachet plastik bening yang di duga narkotika jenis sinte (ganja sintetis) dengan berat awal 15,4 gram, 1 ( satu ) unit Hp android merk Oppo A71 warna putih” ungkap Iptu Baharuddin S.Pdi.

Dalam pengungkapan tersebut Iptu Baharuddin menerangkan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika tersebut bermula dari Informasi masyarakat akan ada paket yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman yang berisi Narkotika jenis ganja sintetis.

 

Dari Informasi tersebut, Unit Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kbo Satres Narkoba Ipda Pananrangi melakukan pengawasan terhadap orang yang akan mengambil barang tersebut namun tidak datang.

Kemudian Anggota Satres Narkoba melakukan serangkaian penyelidikan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Baharuddin, bersama personil Satres Narkoba berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial GL (18) saat menerima paket yang diantar jasa pengiriman.

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap GL (18) ditemukan paket Narkotika yang diduga jenis ganja sintetis yang disembunyikan didalam mobil mainan dan diakui kalau narkotika tersebut adalah paket yang dipesan dari seorang bandar beralamat dimakassar seharga Rp.1.000.000 ” ucap Iptu Baharuddin S.Pdi.

“Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan terduga pelaku beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Bulukumba guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut” tutup Kasat Narkoba. (*)

Penulis : Maulana Karim

 Komentar

 Terbaru

News14 Oktober 2024 22:37
Follback Akun IG Paslon Pilkada Enam Bulan Lalu, Kadis Pertanian Pinrang Dijadikan Tersangka
PINRANG — Kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berujung ke dugaan Tindak Pidana Pemilu menyeret Kepala Dinas (Ka...
News14 Oktober 2024 21:28
Tim Hukum Andalan Hati Laporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas Dua Lurah di Makassar
MAKASSAR – Dua ASN di Pemkot Makassar dilaporkan di Bawaslu Sulsel atas dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024. Keduanya, yakni Lur...
News14 Oktober 2024 20:52
Hari Pertama Operasi Zebra Pallawa 2024, Kapolrestabes Makassar dan Dirlantas Polda Sulsel Bagikan Helm Gratis
Operasi Zebra Pallawa 2024 resmi dimulai pada Senin, 14 Oktober 2024, ditandai dengan kegiatan sosialisasi di area Fly Over Jalan AP. Pettarani, Makas...
News14 Oktober 2024 20:47
Tanggapi Santai Hasil Survei, Jubir INiMI: Ingat Sejarah Kotak Kosong
MAKASSAR – Lembaga survei Indikator Politik Indonesia (IPI) baru-baru ini mempublikasikan hasil surveinya yang menempatkan pasangan calon (Paslo...