Logo Lintasterkini

Polres Bulukumba Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja Sintetis

Herwin Bahar
Herwin Bahar

Minggu, 25 April 2021 07:12

Barang bukti yang diamankan dari pelaku
Barang bukti yang diamankan dari pelaku

BULUKUMBA – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sinte di Jl Poros Borong Rappoa Dusun Mattoanging Desa Bialo Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba, Sabtu (24/04/2021) sekira pukul 19.30 Wita.

Kapolres Bulukumba AKBP Gany Alamsyah Hatta S.Ik melalui Kasat Narkoba Iptu Baharuddin S.Pdi., mengungkapkan, pelaku berinisial GL (18), seorang mahasiswa warga Dusun Mattoanging Desa Bialo Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.

“Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti berupa 1 (satu) paket jasa pengiriman JNT yg berisi 3 (tiga) mobil mainan dan salah satunya berisi 1(satu) sachet plastik bening yang di duga narkotika jenis sinte (ganja sintetis) dengan berat awal 15,4 gram, 1 ( satu ) unit Hp android merk Oppo A71 warna putih” ungkap Iptu Baharuddin S.Pdi.

Dalam pengungkapan tersebut Iptu Baharuddin menerangkan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika tersebut bermula dari Informasi masyarakat akan ada paket yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman yang berisi Narkotika jenis ganja sintetis.

 

Dari Informasi tersebut, Unit Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kbo Satres Narkoba Ipda Pananrangi melakukan pengawasan terhadap orang yang akan mengambil barang tersebut namun tidak datang.

Kemudian Anggota Satres Narkoba melakukan serangkaian penyelidikan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Baharuddin, bersama personil Satres Narkoba berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial GL (18) saat menerima paket yang diantar jasa pengiriman.

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap GL (18) ditemukan paket Narkotika yang diduga jenis ganja sintetis yang disembunyikan didalam mobil mainan dan diakui kalau narkotika tersebut adalah paket yang dipesan dari seorang bandar beralamat dimakassar seharga Rp.1.000.000 ” ucap Iptu Baharuddin S.Pdi.

“Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan terduga pelaku beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Bulukumba guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut” tutup Kasat Narkoba. (*)

Penulis : Maulana Karim

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...
News29 November 2024 13:56
LAZ Hadji Kalla- MPBI dan Yayasan INANTA Gelar Training Dasar Sphere Handbook Perkuat Respons Kemanusiaan 
MAKASSAR – LAZ Hadji Kalla bekerja sama dengan MPBI (Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia) dan Yayasan INANTA, sukses menyelenggarakan Traini...