Logo Lintasterkini

Karyawati di Parepare Curi Pakaian di Tempat Kerjanya

Andi
Andi

Selasa, 25 Mei 2021 23:02

Karyawati di Parepare Curi Pakaian di Tempat Kerjanya

PAREPARE — Seorang karyawan toko pakaian berinisial S alias Cia (24) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran nekat mencuri sejumlah pakaian di tempatnya bekerja.

Cia ditangkap tim gabungan dari unit Reskrim Polsek Soreang dan Polsek Bacukiki di back up Resmob Polres Parepare di kediamannya di Jalan Lasinrang, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang, Parepare pada Ahad (23/5/2021) kemarin.

“Pelaku ini mengambil sejumlah pakaian, tas, mukenah, sendal, dan sepatu. Sehingga kerugian ditafsir mencapai belasan juta rupiah,” kata Kapolres Parepare AKBP Welly Abdillah dalam keterangannya pada Selasa (25/5/2021) siang tadi.

Welly menerangkan, wanita berparas cantik ini juga sudah melakukan aksinya hingga berulang-ulang kali, total kerugian korban mencapai hingga sekitar Rp11 juta lebih.

“Barang bukti didapatkan di rumahnya, jadi pelaku ini menyimpan di rumahnya hasil curiannya itu. Pengakuannya pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak kurang lebih 10 kali,” terangnya.

Atas perbuatannya, kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Parepare untuk proses hukum lebih lanjut.(*)

Penulis : Maulana Karim

 Komentar

 Terbaru

Nasional05 Januari 2026 10:16
Mantan Kapolda Sulsel dan Eks Kapolrestabes Makassar, Rusdi Hartono Resmi Naik Pangkat Jadi Komjen Pol
JAKARTA — Karier Dr. Rusdi Hartono, M.Si terus menanjak. Perwira tinggi Polri yang dikenal pernah menjabat Kapolda di Sulawesi Selatan dan Kapolrest...
Nasional05 Januari 2026 09:50
Jusuf Kalla Lepas 72 Relawan Kemanusiaan PMI untuk Bencana Sumatera dan Aceh
JAKARTA — Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), Jusuf Kalla, melepas sebanyak 72 relawan kemanusiaan yang akan diberangkatkan untuk membantu pena...
Nasional05 Januari 2026 09:43
KUHP Baru Berlaku 2026: Sekolah hingga Panti Asuhan Jadi Lokasi Pidana Kerja Sosial, Efektif atau Sekadar Solusi Tambal Sulam?
JAKARTA — Pemerintah bersiap menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2026. Salah satu kebijakan yang diklaim progresif adalah ...
News05 Januari 2026 08:59
BPBD Kota Selamatkan 13 Warga Makassar Terjebak di Air Terjun Saat Wisata Alam
MAKASSAR –Hujan deras yang mengguyur kawasan hulu Sungai Jeneberang berubah menjadi ancaman dalam hitungan menit. Air bah datang tiba-tiba, memutus ...