PANGKEP – Penindakan terhadap perusak lingkungan hidup terus dilakukan aparat Polres Pangkajene Kepulauan (Pangkep). Salah satunya dengan melakukan penangkapan dan proses hukum yang cepat kepada para pelaku.
Seperti pada proses hukum terhadap lima kapal Jolloro yang sebelumnya amankan beberapa waktu lalu. Lima kapal jolloro yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal itu diamankan aparat Polres Pangkajene Kepulauan (Pangkep) di Pulau Jangang-Jangan, Desa Mattiro Walie Kecamatan Tipabbiring Utara Kabupaten Pangkep, Selasa (23/6/2015) sekira pukul 03.00 Wita.
Kapolres Pangkep AKBP Moh Hidayat, Kamis (25/6/2015) mengatakan, rencananya pihaknya akan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di bawah laut terkait penangkapan tersebut. Olah TKP itu, kata dia, akan dilakukan di titik koordinat penangkapan.
Baca Juga :
“Polisi waktu menangkap pelaku pasti mencatat koordinatnya dan mewawancarai di atas kapal di mana mereka melakukan penyelaman. Kita akan datangi dulu di mana terakhir menyelam dan dicatat koordinatnya melalui GPS Dan selanjutkan mengamankan BB,” ujar Hidayat.
Dijelaskan, olah TKP dilakukan menjelang buka puasa tergantung situasi dan kondisi. Kalau memang tidak memungkinkan, sambungnya, akan dilanjutkan pada malam hari menggunakan senter.
Hal ini, tambah Hidayat, dilakukan sebahai bentuk keseriusan dalam menangani pelaku-pelaku illegal fishing. Tujuannya untuk menyelematkan lingkungan dan terumbu karang. serta menyelamatkan 43.000 nelayan miskin yang ada di Pangkep. (uki)
Komentar