PANGKEP – Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus penangkapan lima perahu Jolloro tahap pertama telah dilaksanakan penyidik Polres Pangkajene Kepulauanj (Pangkep), Kamis (25/6/2015) sore. Penyidik mengambil gambar kondisi ikan Hidup di keramba tempat penitipan barang bukti (BB) ikannya dan merekam kulit sisik ikan.
Pengecekan dilakukan untuk mengetahui apakah mulut ikan dalam keadaan rusak atau tidak. “Ternyata tidak ada satupun ikan yang rusak dari 45 ikan. Dua kotak keramba masing-masing dimasukan Bubu untuk diuji coba dan rencana besok pagi akan diangkat bubunya untuk mengetahui kondisi terakhir ikan tersebut,” ujar Kapolres Pangkep AKBP Moh Hidayat.
Rencananya, kata dia, olah TKP kedua akan dilaksanakan pada Jumat pagi. Dilanjutkan kegiatan Jumat Keliling ke Pulau Salemo. “Selanjutnya kami akan ke Pulau Jangan-Jangan untuk olah TKP guna mengecek kondisi terumbu karang yang rusak akibat penggunaan kompresor<‘ tandasnya.
Baca Juga :
Untuk diketahui, sebelumnya terdapat lima kapal Jolloro diamankan beberapa waktu lalu. Lima kapal jolloro yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal itu diamankan aparat Polres Pangkajene Kepulauan (Pangkep) di Pulau Jangang-Jangan, Desa Mattiro Walie Kecamatan Tipabbiring Utara Kabupaten Pangkep, Selasa (23/6/2015) sekira pukul 03.00 Wita. (uki)
Komentar