MAKASSAR – Ganja seberat 500 gram atau dikonversi seberat setengah kilogram plus narkotika jenis sabu seberat 50 gram yang berhasil disita dari empat tersangka dari 3 (tiga) kasus yang berbeda dimusnahkan. Barang bukti tersebut dimusnahkan di halaman Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel, Jalan Manunggal, Kecamatan Tamalate, Makassar, Senin (27/3/2017).
Informasi yang berhasil dihimpun, barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa ganja seberat 500 gram milik RN (23), mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Makassar. Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Pol Drs Andi Takdir Tiro, yang diwakili Kabid Pemberantasan, AKBP Ustin Pangarian mengemukakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga kasus yang berbeda.
“Berat awal ganja 513,500 gram, yang kita musnahkan 500 gram dan sisanya 13,500 gram disisihkan untuk barang bukti. Sementara sabu seberat 50 gram diperoleh dari hasil penangkapan TM seberat 22,4010 gram dan 28,1908 gram dari penangkapan MRN dan RS,” jelasnya.
Baca Juga :
AKBP Ustin Pagairan menambahkan, tersangka RN ditangkap di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 17, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar oleh personil BNNP Sulsel. Penangkapan dipimpin oleh Kabid Pemberantasan AKBP Ustim Pangarian, SE, M.Si, Minggu (19/2/2017) lalu. RN diringkus setelah ketahuan memesan satu paket ganja dari Kota Medan.
Lanjut Ustin, tersangka MRN dan RS diamankan BNNP Sulsel, Sabtu (25/2/2017) lalu. MRN terlibat kasus narkoba setelah diperintahkan oleh salah satu tahanan Lapas Narkotika Bollangi untuk mengambil paket sabu di perusahaan kargo PT. JNE di Jalan Yusuf Dg Ngawing. Paket itu selanjutnya diantarkan kepada RS di Jalan Faisal Makassar.
“Kita melihat ada jaringan disini, karena kasus yang melibatkan dua orang perempuan ini dikendalikan dari tahanan lapas di Bollangi. Tapi ini kita akan kembangkan lagi sejauh mana jaringannya,” bebernya. (*)
Komentar