Logo Lintasterkini

Mahasiswi Cantik yang Bunuh Selebgram Makassar Divonis 10 Tahun Penjara

Maulana Karim
Maulana Karim

Rabu, 27 Oktober 2021 11:09

Polsek Panakukkang Gelar persen rilis kasus AA (20) pelaku pembunuhan Selebgram di Makassar . (Istimewa).
Polsek Panakukkang Gelar persen rilis kasus AA (20) pelaku pembunuhan Selebgram di Makassar . (Istimewa).

MAKASSAR– Mahasiswi cantik inisial AA (20) selaku terdakwa kasus penikaman yang menewaskan kekasihnya yakni selebgram Makassar, Ari Pratama akhirnya divonis 10 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh
Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang diketuai Faisal Akbaruddin Taqwa pada Selasa (26/10/2021) kemarin.

Faisal mengatakan, bahwa vonis 10 tahun yang diterima terdakwa itu lebih rendah 2 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Ketua majelis hakim Faisal.

Kata dia, dalam amar putusan yang dinilai majelis hakim, terdakwa bersalah melakukan pidana pembunuhan berencana kepada korban Ari Pratama, seperti yang didakwakan oleh JPU.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” ungkap hakim.

Atas putusan tersebut, kata Faisal, hakim meminta proses penahanan terdakwa dilanjutkan dan meminta masa tahanannya dipotong sesuai masa hukuman yang telah dijalani selama ini.

“Memerintahkan terdakwa agar tetap berada dalam tahanan dipotong masa tahanan yang telah dijalani,” kata Faisal.

Sebelumnya, AS didakwa bersalah melakukan pidana pembunuhan berencana kepada selebgram Ari Pratama.

Dalam dakwaan jaksa, AS disebut sengaja menyelipkan pisau ke dalam celana dalamnya saat bertemu dengan korban di sebuah wisma di wilayah Panakkukang, Makassar, pada Jumat (5/3/2021) lalu.

Penulis : Mul

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...