Logo Lintasterkini

Polri Ungkap Peredaran 2,5 Ton Sabu

Muh Syukri
Muh Syukri

Rabu, 28 April 2021 23:08

Barang bukti yang disita
Barang bukti yang disita

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Satgassus Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Sabu seberat 2,5 ton asal jaringan Internasional Timur Tengah, Malaysia dan Indonesia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pengungkapkan itu berasal dari tiga lokasi yang berbeda. Pertama di Parkiran Ali Kopi Lampaseh Kota, Kuta Raja, Kota Banda Aceh dan Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh Besar. Dalam hal ini, aparat mengamankan barang bukti seberat 1.278 Kilogram.

TKP kedua, berada di Lorong Kemakmuran, Kecamatan, Meureubo, Kabupaten, Aceh Barat, Provinsi Nangroe Aceh
Darussalam, dengan barang bukti seberat 1.267 Kilogram. Lalu, TKP ketiga Pertokoan Daan Mogot, Jalan Tampak Siring Jakarta Barat.

“Kami ungkap kurang lebih 2,5 ton narkoba sabu asal Timur Tengah, Malaysia yang masuk ke Indonesia,” kata Sigit dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Rabu (28/4/2021).

Sigit mengungkapkan, pada pengungkapan tersebut, aparat menangkap 18 orang tersangka, dengan rincian 17 diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu Warga Negara Asing (WNA) Nigeria. Bahkan, salah satunya harus diberikan tindakan tegas dan terukur atau tembak mati.

Adapun peran dari tersangka tersebut, yakni, tujuh orang sebagai jaringan pengendali. Mereka adalah S, AAM, KNK, AW, HG, A, dan MI.

Lalu, delapan orang sebagai jaringan transporter yaitu, M, MN,
FR, MD, B, UI, R, dan AMF. Dan tiga orang sebagai jaringan pemesan OL, AL, dan SL.

“Tersangka KNK, AW, HG, A, MI, dan AL merupakan terpidana di lapas dengan hukuman diatas 10 tahun dan hukuman mati. Namun mereka masih bisa menjadi pengendali jaringan narkotika internasional,” ujar Sigit.

Sigit menuturkan, 2,5 ton sabu tersebut hasilnya mencapai Rp1,2 triliun. Sementara, hasil pengungkapan barang haram itu setidaknya ada 10,1 juta jiwa yang terselematkan.

“Kalau dari sisi bahayanya maka dengan kani amankan 2,5 ton narkoba kami amankan masyarakat 10,1 juta jiwa, yang tentunya bisa diselamatkan dari potensi bahaya narkoba ini,” tutur Sigit.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo subsidiar Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009. (*)

 Komentar

 Terbaru

News14 Oktober 2024 15:58
Frederik Kalalembang Bongkar Sosok Beny Laos: Sahabat Lama Tewas Tragis dalam Ledakan Maut
JAKARTA – Berita mengenai kematian Beny Laos dalam ledakan dan kebakaran speed boat yang ditumpanginya menarik perhatian banyak pihak, terutama ...
Pemerintahan14 Oktober 2024 15:03
Apel Pagi, Pjs Wali Kota Bahas Gerakan Sabtu Bersih, Optimalisasi APBD Hingga Netralitas ASN
MAKASSAR – Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, pimpin apel pagi di halaman kantor Balaikota, Senin (14/10/2024). Dalam kesempatan tersebut ...
News14 Oktober 2024 14:43
Semarak HUT KALLA ke 72, 1.000 Pelari Ramaikan Kalla Run 2024, Total Hadiah Puluhan Juta Rupiah
MAKASSAR – Kalla Run 2024 sukses digelar dengan jumlah peserta mencapai 1.000 pelari. Peserta wajib melewati jarak 7.2 K sejalan dengan usia KAL...
News13 Oktober 2024 23:37
Perumda Parkir Makassar Hadiri Jalan Santai HUT Provinsi Sulsel
MAKASSAR – Jajaran Direksi bersama staf Perumda Parkir Makassar turut serta dalam gerak jalan santai sebagai rangkaian memperingati Hari Ulang T...