PINRANG — Upaya tegas akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Pinrang guna bisa mengambil alih kembali bangunan Mall Pinrang Sejahtera (MPS) yang selama hampir 10 tahun ini dikuasai oleh pihak ketiga atau investor penyewa. Sebagai bentuk keseriusan akan hal ini, Pemkab Pinrang melibatkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang.
Baca Juga :
Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh lintasterkini.com, langkah tegas ini diambil Pemkab Pinrang karena pihak ketiga atau investor penyewa dari bangunan tersebut selama ini tidak pernah memenuhi kewajibannya dalam membayar sewa sesuai kontrak yang tertuang di MoU yang nilainya berkisar Rp650 juta per tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang melalui Kasi Intel Tomy Aprianto membenarkan adanya pertemuan perwakilan Pemkab Pinrang dengan Kejari Pinrang melalui Kasi Datun.
“Namun sebagai langkah awal, pihak Kejari tentunya akan mengupayakan penyelesaian non litigasi,” sebut Tomy kepada awak media, Selasa (29/9/2029).
Tomy menyebutkan, rencananya masih ada pertemuan lanjutan antara pihaknya dengan Pemkab Pinrang. “Rencanaya masih ada pertemuan dengan Pemkab Pinrang untuk dimintai pemaparan soal masalah tersebut,” akunya.
Namun lanjut Tomy, langkah penyelesaian diluar Pengadilan tetap diupayakan sambil mempelajari kelengkapan dokumen apakah ada unsur pidananya atau tidak.
Terpisah, Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan, Perindustrian,Energi dan Mineral Kabupaten Pinrang, Hartono Mekka mengatakan, perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga atau investor penyewa banguna tersebut telah lama berakhir.
“Selama kontrak itu, pihak pengelola atau investor penyewa tidak pernah memenuhi kewajibannya dalam membayar sewa,” tandasnya. (*)
Komentar