Logo Lintasterkini

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Joki Vaksin di Pinrang Terancam Satu Tahun Penjara

Aroelk Lintas Terkini
Aroelk Lintas Terkini

Kamis, 30 Desember 2021 14:30

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Joki Vaksin di Pinrang Terancam Satu Tahun Penjara

PINRANG – Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, Abdul Rahim, sang Joki Vaksin di Kabupaten Pinrang akhirnya ditetapkan menjadi tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

“Benar, hasil gelar perkara, Abdul Rahim kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi kepada awak media, Rabu malam (29/12/2021).

Deki menyebutkan, Rahim dijerat pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

“Yang bersangkutan tidak kita tahan cuma dikenakan wajib lapor karena ancaman hukumannya cuma satu tahun,” ujar Deki. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...