Logo Lintasterkini

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Joki Vaksin di Pinrang Terancam Satu Tahun Penjara

Aroelk Lintas Terkini
Aroelk Lintas Terkini

Kamis, 30 Desember 2021 14:30

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Joki Vaksin di Pinrang Terancam Satu Tahun Penjara

PINRANG – Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, Abdul Rahim, sang Joki Vaksin di Kabupaten Pinrang akhirnya ditetapkan menjadi tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

“Benar, hasil gelar perkara, Abdul Rahim kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi kepada awak media, Rabu malam (29/12/2021).

Deki menyebutkan, Rahim dijerat pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

“Yang bersangkutan tidak kita tahan cuma dikenakan wajib lapor karena ancaman hukumannya cuma satu tahun,” ujar Deki. (*)

 Komentar

 Terbaru

Hukum & Kriminal03 Juli 2025 09:51
Paket Tak Sesuai, ASN Ngamuk Aniaya Kurir Sampai Berdarah
PAMEKASAN – Seorang kurir ekspedisi menjadi korban penganiayaan setelah mengantar paket dengan sistem pembayaran Cash on Delivery (COD) di wilayah K...
News02 Juli 2025 21:23
Perumda Parkir Makassar Siap Kawal RPJMD, Komitmen Tata Kelola Transportasi Berbasis Teknologi
MAKASSAR — Sebagai bentuk partisipasi aktif dalam mendukung arah pembangunan Kota Makassar, jajaran Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir ...
News02 Juli 2025 21:06
Bupati Pinrang Hadiri Sertijab Danyonif 721/Makassau
BPINRANG – Bupati Pinrang Irwan Hamid menghadiri kegiatan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Komandan Batalyon Infanteri (Danyonif) 721/Makkasau yang b...
News02 Juli 2025 17:06
Dari Peristiwa Sukabumi, Ini Pesan Damai Frederik Kalalembang untuk Semua Masyarakat
JAKARTA – Peristiwa perusakan sebuah rumah singgah yang digunakan untuk kegiatan keagamaan di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, me...