PANGKEP – Tiga oknum Polres Pangkep diamankan terkait penyalahgunaan narkotika, Sabtu (30/12/2017). Mereka diamankan oleh aparat buser Satreskrim Polres Pangkep.
Mereka yang diamankan yakni Brigpol Andi Yusuf, Bripka Sunadri dan Bripka Munassir.
Informasi yang dihimpun, petugas mengamankan tiga sachet sabu sabu dan pil ekstasi dari ketiganya.
Baca Juga :
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
” Iya, ketiganya ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika dimana Brigadir Andi Yusuf merupakan pengedar dan pemakai yang bertugas di Bagsumda Polres Pangkep, baru 3 bulan di mutasi ke Polres Pangkep dan belum ditempatkan,” ujarnya.
Disebutkan sebelumnya pelaku disersi selama 22 hari saat bertugas di Polres Pelabuhan. Sementara Bripka Sunadri merupakan pemakai bertugas sebagai Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Ma’rang Polres Pangkep dan Bripka Munassir merupakan pemakai dan bertugas di Satlantas Polres Pangkep.
” Kronologis penangkapan ketiganya berdasarkan penyelidikan Unit Buser Satreskrim Polres Pangkep pada Rabu (27/12 /2017) diperoleh informasi adanya peredaran Narkoba jenis Sabu di wilayah hukum Polres Pangkep. Kemudian pada Jumat (29/12 /2017) dilakukan UCB (Under Cover Buy) atau pembelian secara terselubung dan ternyata yang menjadi pengedar adalah anggota Polres, Brigpol Andi Yusuf ” jelas Kabid Humas.
Kemudian pada Sabtu dilakukan penangkapan terhadap ketiga oknum tersebut dan dilanjutkan penggeledahan di rumah Brigadir Andi Yusuf.
Adapun hasil interogasi sementara , menurut Brigadir Andi Yusuf bahwa Sabu dia dapatkan dari anggota Polri yang bertugas di Polda Sulsel dan di Polrestabes Makassar. (*)
Komentar