MAKASSAR – Seorang pelaku penipuan mobil bernama Akbar Ahmad alias Yusuf (40), warga Desa Batu Belerang, Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai, yang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang), akhirnya berhasil ditangkap, Jumat (1/4/2016) sekira pukul 20.00 Wita.
Pelaku berhasil ditangkap sendiri oleh korbannya dengan cara dijebak di sebuah Warkop di wilayah Polsek Tallo.
Korban yang berkoordinasi dengan pihak aparat Polsek Tallo langsung membekuk pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku diserahkan ke Polsek Panakkukang dan dijemput oleh anggota SPKT Aipda Asmar.
Baca Juga :
Dari informasi yang dihimpun, sebelumnya pelaku melakukan aksi penipuan terhadap korbannya bernama Muhammad Yunus Hading (43), warga Kompleks Aroepala Residence C/6, Kabupaten Gowa.
Modus operandinya, pelaku berpura-pura membeli mobil korban dan melakukan transaksi. Dimana awalnya korban bertemu pelaku melalui penjualan online via OXL. Korban bertemu dengan pelakuSabtu (12/3/2016), di samping kantor Mapolsek Panakkukang, dalam gedung Computer City.
Saat itu pelaku membayar uang sebesar Rp30 juta kepada korbannya. Selanjutnya korban menyerahkan kunci mobil dengan persetujuan oper kredit.
Namun, sampai beberapa kali dihubungi oleh korbannya, pelaku tidak pernah muncul lagi dan sulit dihubungi. Akhirnya, korban berusaha mencari alamat pelaku di Kota Makassar. Lagi-lagi korban hanya mendapatkan alamat palsu.
Merasa menjadi korban penipuan, korban selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Panakkukang dengan nomor laporan LP/561/III/2016/Restabes Mksr/Sek pnk.
Menurut korban, pada saat transaksi pelaku ditemani oleh keponakan bernama Ahmad Mubarak yang ditemui oleh korban di sosial media facebook. Sejauh ini pihak aparat Polsekta Panakkukang masih melakukan pengembangan serta penyelidikan lebih lanjut.
“Kami masih mendalami kasus yang sementara ditangani oleh penyidik. Mengenai pelaku yang sudah kami amankan, masih sementara dalam proses penyidikan lebih lanjut” urai Kanit reskrim Polsek Panakkukang AKP Warpa. (*)
Komentar