MAKASSAR – Tim Unit Resmob Polsek Bontoala berhasil meringkus Hasbullah alias Ulla. Merupakan pelaku tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas).
Pemuda berusia 25 tahun itu, diringkus di kediamannya di Jalan Sungai Saddang Baru, Jumat malam (05/03/2021). Itu setelah polisi melakukan penggerebekan untuk kali ketiga.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Bontoala, Iptu Robert Hariyanto Siga, Ulla telah lama buron. Masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus jambret.
Baca Juga :
“Jadi pelaku ini sudah DPO. Dapat kami terangkan bahwasanya pelaku 365, pelaku jambret. Tidak segan-segan melukai korbannya. Jambret sadis dia,” kata Iptu Robert melalui keterangannya, Sabtu (06/03/2021).
Sebelum mengamankan Ulla, kata Iptu Robert, pihaknya terlebih dahulu meringkus rekannya bernama Rahmat. Yang kini telah menjalani hukuman di Rutan Klas I Makassar.
Saat beraksi, Ulla berperan sebagai joki. Sedangkan, Rahmat adalah eksekutor.
“Jadi korbannya pada saat itu mengalami luka pada bagian wajah. Karena diseret mempertahankan tas yang ditarik pelaku. Kejadiannya pada April 2020 (di Jalan Bandang),” ungkap Iptu Robert.
Atas perbuatannya, Ulla kini ditahan di Mapolsek Bontoala. Terancam hukuman 7 tahun kurungan penjara.
Dari rumahnya, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit motor. Diduga digunakan Ulla saat beraksi.
“Barang bukti (tas dan handphone) milik korban masih dalam pencarian. Sementara isi ATM korban berhasil ditarik Rp1,7 juta. Pelaku (Ulla) mengaku mendapat upah Rp500 ribu,” tutup Iptu Robert. (*)
Komentar