SUNGGUMINASA – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Gowa, Alimudin Tiro akhirnya resmi ditetapkan oleh pihak penyidik Ditrekrimum Polda sulsel sebagai tersangka kasus pengrusakan brankas Museum Istana Ballalompoa. Hal itu dikatakan oleh Kasubdit Rekrimum Polda sulsel, AKBP Anwar, saat dihubungi via selularnya, sabtu (8/10/2016) siang tadi.
” Iya memang Kasatpol PP Kabupaten Gowa, Alimuddin Tiro telah kita tetapkan sebagai tersangka kasus pengrusakan brankas istana Ballalompoa sejak hari Selasa lalu. Yang bersangkutan juga telah kita panggil untuk hadir ke Polda sejak hari selasa yang lalu, namun tidak memenuhi panggilan kami” katanya.
Anwar mengatakan, Alimuddin Tiro telah ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan barankas museum Isatana Ballalompoa atas laporan keluarga keturunan kerajaan Gowa. Tersangka juga telah diminta mendatangi Mapolda Sulsel oleh pihak penyidik sejak panggilan pertama pada hari Selasa (3/10) lalu.
Baca Juga :
Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan kepolisian. Dan panggilan kedua telah dilayangkan pada hari Jumat (7/10/2016) kemarin, agar hadir pada hari Senin (10/10/2016) akan datang. (*)
Komentar