MAKASSAR – Pasangan suami istri (pasutri), Saenal alias Enal (27) dan Rita (24) diringkus polisi usai mencuri pada 9 Februari 2021 lalu.
Mereka diringkus di Jalan Perintis Kemederkaan, Kamis kemarin (11/03/2021). Yang kata Panit II Reskrim Polsek Tamalanrea, Ipda Muhammad Iqbal Kosman, mereka mengakui perbuatannya.
Warga Perumnas Antang ini, kata dia, diduga telah menggondol handphone milik penghuni kontrakan di salah satu pondok di Jalan Sahabat, Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalarea, Makassar.
Baca Juga :
“Awalnya, anggota menerima laporan warga. Mencurigai gerak-gerik keduanya. Setiba di lokasi, anggota langsung mengamankan mereka. Saat diinterogasi mereka akui pernah mencuri di pondok yang dimaksudnya,” ungkap Ipda Iqbal melalui keterangannya.
Di hadapan polisi, pekerja buruh harian itu tidak menampik. Juga telah menggasak isi celengan korban senilai Rp4,5 juta.
“Uang itu diakui mereka sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ucap Ipda Iqbal.
Saat beraksi, lanjutnya, kedua pelaku terlebih dahulu mengamati tempat kejadian. Mereka berpura-pura menerima telepon tepat di depan pondokan korban.
Melihat situasi sekitar dalam kondisi aman, mereka lalu masuk ke dalam kamar.
“Mereka sudah diamankan di Mapolsek berikut sepeda motor yang mereka gunakan,” tutup Ipda Iqbal. (*)
Komentar