MAKASSAR — Momen Lebaran menjadi keistimewaan tersendiri bagi ratusan narapidana Rumah Tahanan Kelas 1 Makassar. Mereka memperoleh remisi alias pengurangan masa tahanan.
Remisi itu diberikan pada momentum Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah. Total ada 358 narapidana yang menerima remisi ini.
“Sebanyak 358 orang, 1 di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan asimilasi rumah,” kata Kepala Rutan Sulistyadi Jumat (14/5/2021), kemarin.
Baca Juga :
Dia menjelaskan remisi yang diberikan dari Kemenkumham Sulsel ini diterima empat perwakilan narapidana di Rutan Kels 1 Makassar, Kamis (14/5/2021), dengan besaran remisi yang berbeda-beda.
“Data besaran remisi khusus yang diterima napi yakni yang mendapatkan pengurangan 15 hari sebanyak 101 orang, satu bulan sebanyak 255 orang, satu bulan 15 hari sebanyak 2 orang,” papar Sulistyadi.
Sulistyadi menerangkan, mereka yang mendapat remisi didominasi narapidana dalam kasus pidana umum. Hanya 6 orang di antara warga binaan yang latar belakang kasunya tindak pidana narkoba.
Remisi diberikan karena mereka memenuhi syarat, antara lain telah menjalani minimal 6 bulan masa tahanan dan berkelakuan baik.
Remisi ini juga telah tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 14 ayat (1) tentang hak napi memperoleh remisi. Kemudian, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto menambahkan, pemberian remisi tersebut sebagai wujud perhatian dan sarana motivasi kepada para narapidana agar menjadi seseorang yang lebih baik ke depannya.
“Bagi warga binaan yang memperoleh remisi, semoga menjadi penyemangat untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari,” tandasnya.(*)
Komentar