MAKASSAR – Tim gabungan Resmob Polda Kalteng dan Resmob Polda Sulsel pada hari Sabtu (16/12 /2017), sekira pukul 02.00 wita di Rumah kost eksklusif Jalan Anuang, Kelurahan Maricaya Selatan, Kecamatan Mamajang berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mencatut nama Wakapolri Komjen Pol Syafruddin.
Pelaku yang bernama Saudi Afandi Nur (39), warga BTN Tonasa Racing Center, Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar ini, dalam melakukan aksinya dengan modus penipuan calo pendaftaran anggota polisi.
Penangkapan pelaku berdasarkan LP No:LP/III/XII/2017/Kalteng/Res Bartim/SPKT tanggal 13 desember 2017 dan No LP/III/XII/2017 /kalteng/Res bartim/SPKT tanggal 13 desember 2017.
Baca Juga :
Tertangkapnya pelaku bermula pada pukul 24.00 Wita, hasil dari kordinasi Polda Kalteng dan Resmob Polda Sulsel. Dimana pelaku diketahui berada di sekitar daerah Jalan Anuang sehingga Tim Resmob Polda yang dipimpin langsung Kanit resmob Akp Edy Sabhara bergerak mendekati sasaran dan sekitar pukul 01.30 wita mengepung tempat kost dan berhasil menangkap tersangka dan mengambil barang bukti guna dikembangkan lebih lanjut. Sekira pukul 02.00 wita di bawa ke posko Resmob Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Adapun hasil pemeriksaan, yang bersangkutan berkenalan dengan korban dan mengaku bahwa dirinya mengaku suruhan bapak Wakapolri Komjen Pol Syafruddin. Lalu yang bersangkutan menghubungi korban untuk di bantu dalam urusannya dan untuk menyediakan uang Rp 350 juta di transfer ke rekening Mandiri 152.00.1302077.1.,” ujar Kasubdit 4 Ditreskim Polda Sulsel Kompol Supriyanto.
Dikatakan, saat itu korban atas nama Arman memperkenalkan yang bersangkutan dengan korban lainnya bernama Pak Raden. Dimana Pak Raden juga sedang ada urusan yang sangat penting sehingga meminta bantuan juga kepada yang bersangkutan dan meminta uang sebesar Rp 100 juta dan langsung di transfer.
“Selain itu Pak Aman juga memperkenalkan yang bersangkutan dengan Pak Bur (pengusaha). Sehingga yang bersangkutan berhubungan lewat telpon dan mengaku sebagai suruhan bapak Wakapolri dan menjanjikan kepada Pak Bur bahwa anaknya bisa masuk polisi dengan biaya 200 juta tetapi meminta tanda jadi sebesar 50 juta” tambah Kompol Supriyanto.
Selain pelaku, Tim Gabungan juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. Antara lain buku tabungan, tanda pengenal dan bukti transfer bank.
“Selanjutnya di amankan di posko Resmob polda Sulsel guna menunggu jadwal penerbangan ke Kalimantan Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut” pungkas Kompol Supriyanto. (*)
Komentar