Logo Lintasterkini

Mahkamah Agung RI Tolak Kasasi KPU Makassar

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Senin, 23 April 2018 15:57

Gedung Mahkamah Agung RI.
Gedung Mahkamah Agung RI.

MAKASSAR – Sengketa dua kubu pasangan calon (paslon) Pilwali Kota Makassar 2018, Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) dan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) terkait hasil kasasi yang diajukan KPU Kota Makassar ke Mahkamah Agung (MA) RI, telah berakhir. Putusan MA akhirnya menolak kasasi KPU Kota Makassar, yang dibacakan oleh tiga hakim Agung dengan nomor perkara 250K/TUN/Pilkada/2018.

Menurut juru bicara MA, Suhadi, putusan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Senin (23/4/2018). Dikatakannya bahwa informasi putusan MA itu diterima dari Panitera Muda Manejemen Perkara.

“Iya, keputusannya (kasasi) ditolak,” kata Juru Bicara MA, Suhadi.

Dengan demikian, putusan ini mengukuhkan putusan PT TUN sebelumnya. Dalam putusan sebelumnya, PT TUN mengabulkan gugatan pasangan Munafri Arifuddin-A Rachmatika Dewi(Appi-Cicu) yang menyatakan pembatalan keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Danny Pomanto dan Indira Mulyasari (DIAmi).

“Putusan MA juga memerintahkan tergugat (KPU Kota Makassar) mencabut keputusan, penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Serta meminta tergugat menerbitkan keputusan pembaruan yang hanya menetapkan Appi-Cicu sebagai pasangan Calon tunggal dan terakhir membebani biaya perkara kepada tergugat sebesar Rp 319 ribu,” jelas Suhardi.

Sementara itu, juru bicara (jubir) Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu), Arsony menanggapi hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak pengajuan kasasi KPU Kota Makassar.

Menurut Arsony, MA telah bekerja secara objektif dan menegakkan keadilan dalam keputusannya. Meskipun, katanya, jauh hari sebelum putusan, pihak Appi-Cicu memang optimistis kasasi KPU Kota Makassar akan ditolak.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk menerima keputusan ini sebagai realitas hukum dan realitas politik,” tutur Arsony.

Pihaknya pun mengimbau kepada seluruh tim dan masyarakat pada umumnya, untuk tidak merespon hasil putusan tersebut secara negatif. Menurut Arsony, yang paling penting itu, menjaga kedamaian dan keamanan untuk Makassar.

“Berlandaskan putusan MA, Makassar telah memasuki babak baru dalam sebuah proses demokrasi ke depannya,” tandasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News26 Juni 2025 23:30
Hadiri Rakernis Bidpropam Polda Sulsel, Polres Toraja Utara Raih Penghargaan Terbaik Pertama Kategori Jumlah Pelanggaran Terminim
TORAJA UTARA – Prestasi membanggakan kembali diraih Polres Toraja Utara dalam forum Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Profesi dan Pengamanan ...
Pendidikan26 Juni 2025 20:47
O2SN Jenjang SD se-Kota Makassar 2025 Resmi Dibuka, 97 Siswa Berlaga di Tiga Cabang Olahraga
MAKASSAR — Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang Sekolah Dasar (SD) tingkat Kota Makassar tahun 2025 resmi dibuka di Tribun Karebosi, Kam...
News26 Juni 2025 16:03
Optimalkan Pelayanan dan Pendapatan, Perumda Parkir Makassar Gelar Pemeriksaan Kendaraan Operasional
MAKASSAR — Dalam rangka menjaga kesiapan dan kelayakan kendaraan operasional, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar melaksanakan pemeriks...
News26 Juni 2025 12:27
Pemkot Makassar Percepat Pembenahan TPA Antang, Siapkan Armada Baru dan Sistem Sanitary Landfill Modern
MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmen kuat dalam menata sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh. Di bawah kepemimpinan ...