Logo Lintasterkini

Mahkamah Agung RI Tolak Kasasi KPU Makassar

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Senin, 23 April 2018 15:57

Gedung Mahkamah Agung RI.
Gedung Mahkamah Agung RI.

MAKASSAR – Sengketa dua kubu pasangan calon (paslon) Pilwali Kota Makassar 2018, Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) dan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) terkait hasil kasasi yang diajukan KPU Kota Makassar ke Mahkamah Agung (MA) RI, telah berakhir. Putusan MA akhirnya menolak kasasi KPU Kota Makassar, yang dibacakan oleh tiga hakim Agung dengan nomor perkara 250K/TUN/Pilkada/2018.

Menurut juru bicara MA, Suhadi, putusan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Senin (23/4/2018). Dikatakannya bahwa informasi putusan MA itu diterima dari Panitera Muda Manejemen Perkara.

“Iya, keputusannya (kasasi) ditolak,” kata Juru Bicara MA, Suhadi.

Dengan demikian, putusan ini mengukuhkan putusan PT TUN sebelumnya. Dalam putusan sebelumnya, PT TUN mengabulkan gugatan pasangan Munafri Arifuddin-A Rachmatika Dewi(Appi-Cicu) yang menyatakan pembatalan keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Danny Pomanto dan Indira Mulyasari (DIAmi).

“Putusan MA juga memerintahkan tergugat (KPU Kota Makassar) mencabut keputusan, penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Serta meminta tergugat menerbitkan keputusan pembaruan yang hanya menetapkan Appi-Cicu sebagai pasangan Calon tunggal dan terakhir membebani biaya perkara kepada tergugat sebesar Rp 319 ribu,” jelas Suhardi.

Sementara itu, juru bicara (jubir) Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu), Arsony menanggapi hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak pengajuan kasasi KPU Kota Makassar.

Menurut Arsony, MA telah bekerja secara objektif dan menegakkan keadilan dalam keputusannya. Meskipun, katanya, jauh hari sebelum putusan, pihak Appi-Cicu memang optimistis kasasi KPU Kota Makassar akan ditolak.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk menerima keputusan ini sebagai realitas hukum dan realitas politik,” tutur Arsony.

Pihaknya pun mengimbau kepada seluruh tim dan masyarakat pada umumnya, untuk tidak merespon hasil putusan tersebut secara negatif. Menurut Arsony, yang paling penting itu, menjaga kedamaian dan keamanan untuk Makassar.

“Berlandaskan putusan MA, Makassar telah memasuki babak baru dalam sebuah proses demokrasi ke depannya,” tandasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...