Logo Lintasterkini

Mahkamah Agung RI Tolak Kasasi KPU Makassar

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Senin, 23 April 2018 15:57

Gedung Mahkamah Agung RI.
Gedung Mahkamah Agung RI.

MAKASSAR – Sengketa dua kubu pasangan calon (paslon) Pilwali Kota Makassar 2018, Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) dan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) terkait hasil kasasi yang diajukan KPU Kota Makassar ke Mahkamah Agung (MA) RI, telah berakhir. Putusan MA akhirnya menolak kasasi KPU Kota Makassar, yang dibacakan oleh tiga hakim Agung dengan nomor perkara 250K/TUN/Pilkada/2018.

Menurut juru bicara MA, Suhadi, putusan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Senin (23/4/2018). Dikatakannya bahwa informasi putusan MA itu diterima dari Panitera Muda Manejemen Perkara.

“Iya, keputusannya (kasasi) ditolak,” kata Juru Bicara MA, Suhadi.

Dengan demikian, putusan ini mengukuhkan putusan PT TUN sebelumnya. Dalam putusan sebelumnya, PT TUN mengabulkan gugatan pasangan Munafri Arifuddin-A Rachmatika Dewi(Appi-Cicu) yang menyatakan pembatalan keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Danny Pomanto dan Indira Mulyasari (DIAmi).

“Putusan MA juga memerintahkan tergugat (KPU Kota Makassar) mencabut keputusan, penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Serta meminta tergugat menerbitkan keputusan pembaruan yang hanya menetapkan Appi-Cicu sebagai pasangan Calon tunggal dan terakhir membebani biaya perkara kepada tergugat sebesar Rp 319 ribu,” jelas Suhardi.

Sementara itu, juru bicara (jubir) Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu), Arsony menanggapi hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak pengajuan kasasi KPU Kota Makassar.

Menurut Arsony, MA telah bekerja secara objektif dan menegakkan keadilan dalam keputusannya. Meskipun, katanya, jauh hari sebelum putusan, pihak Appi-Cicu memang optimistis kasasi KPU Kota Makassar akan ditolak.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk menerima keputusan ini sebagai realitas hukum dan realitas politik,” tutur Arsony.

Pihaknya pun mengimbau kepada seluruh tim dan masyarakat pada umumnya, untuk tidak merespon hasil putusan tersebut secara negatif. Menurut Arsony, yang paling penting itu, menjaga kedamaian dan keamanan untuk Makassar.

“Berlandaskan putusan MA, Makassar telah memasuki babak baru dalam sebuah proses demokrasi ke depannya,” tandasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

Nasional13 November 2025 00:33
Mafia BBM Rugikan Negara Trilyunan, Anggota Komisi III DPR RI Frederik Kalalembang : Kita Akan Panggil Kapolri dan Pertamina
JAKARTA — Praktik penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) melalui jalur laut, yang dikenal dengan istilah “kencing di laut”, kembali me...
News12 November 2025 21:55
Belajar dari Makassar, BI Malang Puji Digitalisasi Perumda Pasar: Pasar Tradisional Tak Akan Mati
MAKASSAR  – Langkah digitalisasi yang dilakukan Perumda Pasar Makassar Raya menarik perhatian berbagai daerah di Indonesia. Kali ini, giliran K...
Ekonomi & Bisnis12 November 2025 20:54
Kominfo Makassar Gelar Bimtek Penyusunan Arsitektur dan Peta Rencana Pemerintah Digital
MAKASSAR – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Arsitektur dan Peta Rencana P...
Ekonomi & Bisnis12 November 2025 20:11
Kuasa Hukum PT Hadji Kalla Sebut Bos Lippo Cuci Tangan Terkait Eksekusi Abal-Abal di Lahan Tanjung Bunga Makassar
MAKASSAR – Polemik eksekusi lahan di kawasan Tanjung Bunga kembali memanas. Menyusul aksi eksekusi yang disebut “abal-abal” di atas lahan mi...