MAKASSAR – Berbulan-bulan menjadi buron, akhirnya Junaid alias Juna (28) berhasil dibekuk aparat kepolisian. Pelaku yang kerap beraksi meresahkan masyarakat karena perbuatannya yang sering melakukan tindak pidana kriminal pencurian dibekuk dengan cara dilumpuhkan dengan 2 (dua) butir peluru.
Pelaku Juna dilumpuhkan dan diringkus oleh Unit 5 Tim Resmob Ditreskrim Polda Sulsel yang dipimpin Ipda Haris Wicaksono, Minggu (25/9/2016) sekira pukul 17.00 Wita di sekitar rumahnya. Pelaku yang beralamat di Jalan Rappocini II ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor : DPO/62/VII/2016.
“Yang bersangkutan merupakan DPO Polsek Tamalanrea berdasarkan Lp/839/VI/2016/Restabes.Mksr/Sek.Tamalanrea tertanggal 13 Juni 2015,” ungkap Kanit Resmob Ditreskrim Polda Sulsel, AKP Mochammad Yunus Saputra.
Baca Juga :
Saat digerebek, pelaku sementara berpesta sabu dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 buah alat isap (bong), 1 sachet sabu paketan Rp100 ribu, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah Handphone Evercross warna hitam, 1 buah korek gas, 1 buah jam tangan merk Seiko, 1 buah gunting, 1 buah kalung dan cincin perhiasan.
Sebelumnya, rekan pelaku bernama Sandhy Yudha terlebih dahulu tertangkap dan sudah dalam penahanan pihak Rutan Kelas 1 Makassar. Aksi kedua pelaku, Juna dan Sandy dilakukan di Jalan Pondok Sawah nomor 18 Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar.
Dalam melakukan aksinya, komplotan ini menggunakan alat berupa pencungkil untuk merusak pintu rumah korbannya. Dari hasil interogasi diketahui jika pelaku Juna bersama rekannya Sandi Yudha berboncengan dari Jalan Rappocini menuju ke Pasar Daya.
“Untuk pelaku Juna berperan masuk ke dalam rumah dan mengeksekusi. Sedangkan rekannya Sandy Yudha bertugas menjaga situasi di luar rumah korban,” jelas Muh Yunus.
Ditambahkannya, saat dilakukan pencarian barang bukti, pelaku yang dikenal nekad ini mencoba melawan dan melarikan diri. Beberapa kali tembakan peringatan dilepaskan, namun tidak dihiraukan oleh pelaku.
Dengan terpaksa, petugas menembakkan 2 buah timah panas yang persis mengenai mata kaki kiri dan kanannya. Setelah dilumpuhkan dengan peluru, barulah pelaku berhasil diringkus dan langsung dilarikan ke ruang UGD RS Bhayangkara guna perawatan medis.
Usai dirawat oleh tim medis, pelaku langsung dijemput oleh Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Tamalanrea. Pelaku Juna kini dalam proses lebih lanjut bersama sejumlah barang bukti. (*)
Komentar