SINJAI – Tim Gabungan dari Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai dan Unit Tipiter Polres Sinjai yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Akp Sardan SE, melakukan penyegelan terhadap pabrik yang sedang memproduksi pupuk jenis Kaptan (Kapur Pertanian) yang tidak memiliki ijin produksi dan ijin edar, Rabu (26/4/2017), sekira pukul 18.30 Wita.
Pabrik dikelola pemiliknya bernama Wahyudin (28), warga Desa Saotengah, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai. Ia memberi untuk label dikemasan UD Resky Amalia dan CV Jabal Ihwan.
“Menurut pemilik pabrik bahwa bahan dasar pupuk tersebuk cuma batu kapur yang diperoleh dari Kabupaten Bulukumba serta pabrik tersebut sudah beroprasi sekitar satu bulan dan sudah memproduksi pupuk sebanyak 100 sak. Adapun harga dari pupuk tersebut per karungya dijual seharga Rp. 35.000” urai Akp Sardan SE.
Baca Juga :
Selain mengamankan pemilik pabrik, petugas juga menyita barang bukti berupa 51 sak pupuk kaptan berat 50 kg, satu unit mesin penghalus batu kapur, dua buah skop, satu buah cangkul, satu buah timbangan dan satu buah slingger.
Kasus ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut pihak Polres Sinjai. (*)
Komentar