MAKASSAR– Kepolisian Sektor (Polsek) Manggala menbongkar penjualan minuman keras (Miras) yang berkedok warung kelontong di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kapolsek Manggala, Kompol Supriady Idrus mengatakan, pengungkapan yang dilakukan pihaknya itu berawal saat petugas melakukan patroli dan mendapati warung pelaku berinisial HYL (70) menjual miras tanpa izin di Jalan Sakura, Kecamatan Manggala, Makassar.
Dari hasil pengungkapan itu, kata dia, satu pemilik warung diamankan beserta ratusan botol miras.
Baca Juga :
“Saat kami razia dan mintai surat izin jual miras, pemilik warung tidak dapat menunjukkan, jadi kita amankan dan dimintai keterangan,” kata Edhy sapaan akrab Kompol Supriyadi Idrus kepada awak media, Kamis (12/8/2021).
Edhy menyebut, bahwa total miras yang diamankan 127 botol dengan berbagai merek yang disita dari pelaku.
“Dari hasil introgasi, alasan pelaku menjual miras ini demi kebutuhannya sehari-hari, sehingga modusnya itu seperti warung kelontong biasa tapi ternyata menjual miras, pelaku yang diamankan laki-laki,” jelasnya.
Hingga kini, pemilik warung pun masih berada di Mapolsek Manggala untuk dimintai keterangan lebih lanjut.(*)


 
                             
                     
                     
                     
                    
Komentar