MAKASSAR–Seorang pria berinisial S (39) yang merupakan pengusaha toko kacamata di Jalan Somba Opu, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar terpaksa harus beruurusan dengan polisi. S ditangkap polisi lantaran telah menguras tabungan milik pelanggannya.
S diamankan petugas Resmob Polsek Ujung Pandang di Jalan Ranggong, Kota Makassar, Rabu (14/7) sekitar pukul 14.00 Wita. Korbannya adalah wanita berinisial BW (26), warga Kabupaten Gowa.
Kasi Humas Polsek Ujung Pandang, Bripka Suwandi Salam mengatakan, kasus ini berawal ketika korban bersama ibunya mengunjungi gerai kacamata milik pelaku.
Baca Juga :
“Kartu ATM korban terjatuh. Kemudian diambil oleh pelaku. Setelah itu menguras uang sebanyak 8 kali penarikan, total kerugian korban sebanyak Rp9.750.000,” paparnya, Kamis (15/4).
Wandi sapaannya menerangkan, korban baru tersadar setelah ATMnya hilang ketika hendak mentransfer uang sebanyak Rp25 juta melalui mobile banking.
Korban kemudian mengecek ke bank, ditemukanlah transaksi sebanyak delapan kali.
“Korban merasa tidak pernah menarik uang di ATM tersebut. Transferannya gagal terus, jadi korban curiga. Akhirnya pihak bank menyarankan untuk melapor ke kepolisian,” ungkap Wandi.
Sementara itu Panit Sidik Reskrim Ujung Pandang, Iptu Suryana Fachruddin menjelaskan, korban menyebut kartu ATMnya hilang pada 1 Mei 2021. Upaya transfer sebanyak Rp25 juta dilakukan pada 5 Mei 2021.
“Pas dicek di bank uangnya berkurang Rp2.250.000 dengan dua kali penarikan di ATM Jalan Ranggong, pertama Rp1 juta. Di situ lah korban yakin kalau ATMnya jatuh di toko kacamata,” paparnya.
“Anggota kemudian menyelidiki CCTV di ATM, setelah ditunjukan beberapa foto. Korban mengenali pakaian pelaku. Anggota Resmob selanjutnya melakukan upaya hukum dan mengamankan terduga pelaku,” imbuhnya
Suryana menerangkan dari hasil interogasi, S mengakui telah melakukan pencurian dengan cara menguras isi tabungan korban melalui kartu ATM yang jatuh di toko kacamata miliknya.
“Password ATMnya dicoba-coba saja, korban dan pelaku tidak saling kenal. Pelaku mengaku hanya tiga kali percobaan, uangnya bisa ditarik. Dulu korban pernah datang di tokonya tapi yang bersangkutan lupa waktunya,” ungkapnya
Uang hasil kurasan tabungan korban, kata Suryana digunakan pelaku untuk membeli 1 keping emas seberat 5 gram. “Sisanya dipakai untuk keperluan pribadi tersangka,” terangnya
Atas perbuatannya, kini pelaku beserta barang bukti akhirnya diamankan di Mapolsek Ujung Pandang guna menjlani proses hukum lebih lanjut.(*)
Komentar