PINRANG – Setelah menjalani proses yang cukup lama dengan status P-19, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan ketua Gapensi Pinrang, H Hatta yang tersandung kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan paket III (hotmix dan beton) tahun anggaran 2014, dinyatakan akan segera rampung. Hal itu diungkapkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari), Muhammad Yusran, kemarin.
“Insya Allah, akan segera kita P-21 kan atau dinyatakan lengkap dalam waktu dekat ini,” kata Muhammad Yusran.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Suardi yang dikonfirmasi, Rabu (20/6/2018), juga membenarkan hal tersebut.
Baca Juga :
“Informasinya memang seperti itu. Kalau sudah P-21, akan segera kita tahap II kan yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejari Pinrang,” jelas Suardi.
Terkait proses hukum tersangka lainnya yaitu Hercules, mantan Kepala Bidang Jalan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pintang, prosesnya juga masih terus berjalan. Menurut Akp Suardi, BAP tersangka H Hatta dan Hercules dipisahkan sesuai dengan fungsi dan peran masing-masing tersangka dalam proyek jalan senilai miliaran rupiah tersebut.
“Setelah BAP H Hatta rampung atau P-21, BAP tersangka Hercules segera kita gelar perkarakan,” terangnya.
Untuk diketahui, pada proyek yang menelan anggaran sebesar Rp11 Miliar lebih tersebut, ditemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp1,6 Miliar lebih. Kasus tersebut telah menyeret dua orang tersangka yaitu H Hatta selaku rekanan proyek dan Hercules selakuPejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PU Pinrang. (*)
Komentar