MAKASSAR– Jajaran Mapolsek Panakkukang membubarkan pengunjung kafe yang berada di Jalan Pengayoman dan Boulevard Kota Makassar. Mereka dibubarkan karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Tindakan tersebut dilakukan setelah para pengunjung tetap berada melewati batas jam operasional yang diizinkan yakni jam 22:00 WITA.
Baca Juga :
Patroli pencegahan kerumunan di tempat umum itu dipimpin langsung Kapolsek Panakkukang, AKP Andi Ali Surya pada Sabtu (19/6/2021) malam.
Mulai dengan menyasar sejumlah kafe di kawasan Jl Pengayoman, Jl Boulevard dan beberapa jalan lainnya.
“Silakan bubar pak ya semua, ini sudah lewat jam malam, silahkan kembali ke rumah masing-masing mohon diindahkan,” ujar AKP Andi Ali Surya kepada pengujung.
Tak hanya itu, pihaknya juga meminta pengelola untuk segera menutup kafenya. Bahkan, kerumunan yang dibuat para komunitas mobil turut dibubarkan tim patroli Polsek Panakukkang.
“Tutupmiki kafeta di pak, ini sudah lewat jam 10 malam,” ucap Andi Ali ke pengelola kafe.
“Silahkan bubar semua ya, ini sudah lewat jam malam. Silahkan kembali ke rumah semua,” imbuhnya.
Lebih lanjut, AKP Andi Ali menuturkan, pihaknya akan terus melakukan patroli dan imbauan ke masyarakat untuk tidak berkerumun di atas jam malam.
Itu merujuk pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang masih di perpanjang di Kota Makassar.
“Kita akan terus mengimbau masyarakat agar tidak bergerombol di tempat-tempat umum untuk menghindari cluster-cluster baru Covid-19,” katanya.
Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya mengaku tidak akan segan-segan membubarkan paksa jika masih mendapati kerumunan.
“Apalagi jika kami temui berkerumun tampa menerapkan protokol kesehatan, seperti pengenaan masker, tidak menyediakan cuci tangan,” terangnya.(*)
Komentar