Logo Lintasterkini

Langgar Batas Jam Operasional, Polisi Bubarkan Pengunjung Kafe dan Warkop di Makassar

Maulana Karim
Maulana Karim

Minggu, 20 Juni 2021 13:17

Jajaran Kepolisian Sektor Panakukkang Bubarkan Para Pengunjung Kafe dan Warkop.  (Istimewa).
Jajaran Kepolisian Sektor Panakukkang Bubarkan Para Pengunjung Kafe dan Warkop. (Istimewa).

MAKASSAR– Jajaran Mapolsek Panakkukang  membubarkan pengunjung kafe yang berada di Jalan Pengayoman dan Boulevard Kota Makassar. Mereka dibubarkan karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Tindakan tersebut dilakukan setelah para pengunjung tetap berada melewati batas jam operasional yang diizinkan yakni jam 22:00 WITA.

Patroli pencegahan kerumunan di tempat umum itu dipimpin langsung Kapolsek Panakkukang, AKP Andi Ali Surya pada Sabtu (19/6/2021) malam.

Mulai dengan menyasar sejumlah kafe di kawasan Jl Pengayoman, Jl Boulevard dan beberapa jalan lainnya.

“Silakan bubar pak ya semua, ini sudah lewat jam malam, silahkan kembali ke rumah masing-masing mohon diindahkan,” ujar AKP Andi Ali Surya kepada pengujung.

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta pengelola untuk segera menutup kafenya. Bahkan, kerumunan yang dibuat para komunitas mobil turut dibubarkan tim patroli Polsek Panakukkang.

“Tutupmiki kafeta di pak, ini sudah lewat jam 10 malam,” ucap Andi Ali ke pengelola kafe.

“Silahkan bubar semua ya, ini sudah lewat jam malam. Silahkan kembali ke rumah semua,” imbuhnya.

Lebih lanjut, AKP Andi Ali menuturkan, pihaknya akan terus melakukan patroli dan imbauan ke masyarakat untuk tidak berkerumun di atas jam malam.

Itu merujuk pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang masih di perpanjang di Kota Makassar.

“Kita akan terus mengimbau masyarakat agar tidak bergerombol di tempat-tempat umum untuk menghindari cluster-cluster baru Covid-19,” katanya.

Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya mengaku tidak akan segan-segan membubarkan paksa jika masih mendapati kerumunan.

“Apalagi jika kami temui berkerumun tampa menerapkan protokol kesehatan, seperti pengenaan masker, tidak menyediakan cuci tangan,” terangnya.(*)

Penulis : Mul

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...